Ariska Damayanti
11215020
3ea23
A.
Definisi,
Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota
dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Tujuan Koperasi
Tentunya berdirinya koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu
yang ingin dicapai Dimana tujuan utama koperasi untuk :
1. Mensejahterakan Anggota koperasi dan
masyarakat sekitar
2. Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat di bidang eknomi
3. Mewujudkan masyarakat adil, maju dan
makmur
4. Membangn tatanan perekonomian
nasional.
Fungsi Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi
bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
1.
Keanggotaan
terbuka dan sukarela.
2.
Manajemen
yang demokratis,
3.
Partisipasi
anggota dalam perekonomian,
4.
Kebebasan
dan otonomi,
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
B.
Definisi, Tujuan MEA
MEA
adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk
menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan
kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan
investasi. Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa
menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing
di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan
meningkatkan kesejahteraan. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual
barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara
sehingga kompetisi akan semakin ketat.
Apa tujuan diadakannya MEA ?
Tujuan utama MEA 2016 yang ingin
menghilangkan secara signifikan hambatan
hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4
pilar utama, yaitu :
1. ASEAN sebagai pasar tunggal dan
basis produksi internasional (single market and production
base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga
kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas.
2. ASEAN sebagai kawasan dengan daya
saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region),
dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan
intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce.
3. ASEAN sebagai kawasan dengan
pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development)
dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi
ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam).
4.
ASEAN
sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen
pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan
meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.
C.
Tantangan dan persiapan koperasi
dalam menghadapi persaingan di era (MEA)
Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota
ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja
terdidik dari dan ke masing-masing negara. Melalui MEA akan terjadi integrasi
yang berupa "free trade area" (area perdagangan bebas), penghilangan
tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal
yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi tiap negara. Ibarat pisau bermata dua manfaat dari implementasi MEA itu
bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia tentu tergantung pada cara menyikapi era
pasar bebas tersebut.
Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan dunia usaha di Indonesia
dalam menghadapi era MEA 2015? Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia
Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah
strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak
terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Menteri Koperasi
dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan UKM nasional
untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik. "Sejauh ini persiapan Koperasi
dan UKM kita untuk menghadapi era MEA 2015 ini cukup bagus. Persiapan sampai
saat ini untuk menghadapi MEA itu kurang lebih 60 sampai 70 persen," kata
Syarief Hasan.
Sebagai persiapan, menurut dia, pemerintah telah
melaksanakan beberapa upaya strategis, salah satunya pembentukan Komite
Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta
melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada
akhir 2015. Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementerian
Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN
itu, antara lain peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan
efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk
KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, Syarif menyebutkan
salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing
dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku KUKM
yang secara umum masih rendah. "Untuk meningkatkan kualitas pelaku KUKM,
kami melaksanakan berbagai pembinaan dan pelatihan, baik yang bersifat teknis
maupun manajerial. Namun, banyaknya tenaga kerja yang tidak terampil tentu
berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan," kata dia. Oleh karena
itu, lanjut Syarief, pihaknya melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang
diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan
kinerja KUKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.
"Sektor Koperasi dan UKM yang paling penting untuk dikembangkan dalam
menghadapi MEA 2015 itu yang terkait dengan industri kreatif dan
inovatif, handicraft, home industry, dan teknologi informasi," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya meningkatkan akses dan transfer
teknologi untuk mengembangkan pelaku UKM inovatif sehingga nantinya mampu
bersaing dengan pelaku UKM asing. Peningkatan daya saing dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menurut dia, diperlukan para pelaku
UKM di Indonesia untuk menghadapi persaingan usaha yang makin ketat, khususnya
dalam menghadapi MEA.
"Para pelaku UKM harus memanfaatkan teknologi
seluas-luasnya untuk mengembangkan usahanya sehingga mereka bisa cepat maju dan
siap bersaing secara global," ujarnya. Ia menyatakan, sejauh ini dengan
meningkatnya pemanfaatan TIK dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) di dalam negeri yang didorong melalui kerja sama pemerintah dengan pihak
swasta, daya saing UKM Indonesia pun makin meningkat.
Hal itu, kata dia, terbukti dari data terbaru yang
dikeluarkan oleh "World Economic Forum" bahwa peringkat daya saing UKM
Indonesia naik dari nomor 52 menjadi nomor 38. "Indeks daya saing kita (di
antara negara ASEAN) itu 4,1 sama dengan Thailand. Kita hanya kalah dari
Singapura dan Malaysia," ungkapnya. Namun, ia meyakini dalam waktu dua
tahun daya saing KUKM di Tanah Air dapat sejajar dan bahkan mengungguli
Singapura dan Malaysia. Sementara itu, dari pihak Kementerian Perindustrian
juga tengah melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap sektor industri
kecil menengah (IKM) yang merupakan bagian dari sektor UMKM. "UMKM bidang
industri memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pembinaan
ini diarahkan agar IKM berdaya saing global," kata Menteri Perindustrian
MS Hidayat. Ia mengatakan penguatan IKM berperan penting dalam upaya
pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang
atau jasa untuk dieskpor.
Kedua menteri tersebut pun menyatakan upaya-upaya strategis
dalam menghadapi MEA 2015 akan terus dilakukan. Selain itu, koordinasi dan
konsolidasi antar lembaga dan kementerian pun terus ditingkatkan sehingga faktor
penghambat dapat dieliminir.
"Maka Koperasi dan UKM dalam negeri harus meningkatkan kualitas dan
kinerja untuk menyambut MEA 2015. Kita harus bisa menjadi 'market leader',
terutama di pasar sendiri. Saatnya kita maju dan mandiri dalam menghadapi pasar
bebas," ucap Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
D.
Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Ekonomi MEA (Mayarakat
Ekonomi ASEAN) Tahun 2015:
1. Produk
Standar
produk yang sesuai dengan ketentuan ASEAN atau internasional, desain &
kualitas produk
yang sesuai dengan selera pasar, serta kesinambungan kegiatan produksi.
2. Pelaku/UKM
Belum semua UKM melihat MEA 2015 sebagai peluang,
kurang memahami fasilitas
perdagangan dan prosedur kepabeanan, fasilitas
pembiayaan yang belum dimanfaatkan, kreatifitas
dan inovasi guna meningkatkan daya saing, dan sebagai UKM masih bergantung pada
lembaga keuangan informal.
3. Infrastruktur/Sarana Prasarana
Penggunaan
e-channel dan e-commerce yang belum maksimal, informasi yang belum terpusat,
dan aktivitas promosi ekspor terbatas.
4. Kebijakan/Regulasi
Keraguan
Bank untuk meminjamkan dana kepada UKM, market intelligence mengenai ASEAN
belum optimal, mahalnya biaya penyesuaian
standar dan sertifkasi internasional, mahalnya biaya pembuatan sistem iformasi
virtual yang komperhensif dan terpadu, perlu perencanaan bisnis dan
pemasaran bagi UKM, serta adanya hambatan
non-tariff.
E.
Dampak dari MEA
Gambaran
karakteristik utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan
ekonomi yang berdaya saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yangadil;
dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global. Dampak terciptanya
MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta
tenaga kerja. Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang
bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi,
dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
Dari
karakter dan dampak MEA tersebut di atas sebenarnya ada peluang dari momentum
MEA yang bisa diraih Indonesia. Dengan adanya MEA diharapkan
perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Salah satunya pemasaran barang dan
jasa dari Indonesia dapat memperluas jangkauan ke negara ASEAN lainnya. Pangsa
pasar yang ada di Indonesia adalah 250 juta orang. Pada MEA, pangsa pasar ASEAN
sejumlah 625 juta orang bisa disasar oleh Indonesia. Jadi, Indonesia memiliki
kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar yang lebih luas. Ekspor dan impor
juga dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah. Tenaga kerja dari
negara-negara lain di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia. Sebaliknya, tenaga
kerja Indonesia (TKI) juga bisa bebas bekerja di negara-negara lain di ASEAN.
Dampak
Positif lainnya yaitu investor Indonesia dapat memperluas ruang investasinya
tanpa ada batasan ruang antar negara anggota ASEAN. Begitu pula kita dapat
menarik investasi dari para pemodal-pemodal ASEAN. Para pengusaha akan semakin
kreatif karena persaingan yang ketat dan para professional akan semakin
meningkatakan tingkat skill, kompetansi dan profesionalitas yang
dimilikinya.
Namun,
selain peluang yang terlihat di depan mata, ada pula hambatan menghadapi MEA
yang harus kita perhatikan. Hambatan tersebut di antaranya : pertama, mutu
pendidikan tenaga kerja masih rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah pekerja
berpendidikan SMP atau dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang atau
sekitar 64 persen dari total 118 juta pekerja di
Indonesia. Kedua, ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang
sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa.