Sabtu, 06 Januari 2018

Penjelasan Tentang Koperasi

ARISKA DAMAYANTI / 11215020 / 3EA23
1. Berikan penjelasan anda tentang kontribusi koperasi dalam membangun dan memberdayakan ekonomi masyarakat !
Jawab : Menurut yang saya ketahui bahwa koperasi merupakan suatu kelembagaan yang mengatur tentang tata ekonomi yang berlandaskan jiwa, semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Koperasi juga sangat terkait secara langsung dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi dan kehidupan rakyat banyak.

Pada masa sekarang ini pembangunan koperasi kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah karena kemungkinan koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik di masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan itu sendiri adalah suatu proses yang harus dilakukan secara  berkelanjutan dan tersistem. Bagaimana prospek  koperasi  pada di masa yang akan datang? Prospek koperasi di masa yang akan datang itu sangat prospektif  jika koperasi tersebut mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya adalah koperasi yang mempunyai jatidiri. Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. 

Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.


Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan ini diharapkan agar mampu menyesuaikan pada struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran, menurunkan tingkat kemiskinan, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

2.   Berikan penjelasan anda tentang hambatan, tantangan dan strategi koperasi dalam menghadapi persaingan global !
Jawab :
Menurut penjelasan saya, secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non tarif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Salah satu faktor hambatan utama bagi sektor Koperasi dan UKM untuk bersaing dalam era pasar bebas adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pelaku UKM yang secara umum masih rendah. Oleh karena itu, pihak Kementrian Koperasi dan UKM melakukan pembinaan dan pemberdayaan KUKM yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan standar produk, agar mampu meningkatkan kinerja UKM untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, koperasi dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Ketika koperasi dihadapkan secara langsung dalam persaingan global, maka untuk menjamin koperasi dapat bersaing diperlukan usaha yang maksimal dengan strategi yang jitu. Koperasi memiliki kemampuan dalam memanfaatkan berbagai potensi external economies yng timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dalam menghadapi era globalisasi sangat ditegaskan akan adanya kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian pada pihak lain karena ekonomi pun mempunyai peran mensejahterakan rakyat banyak. Potensi-potensi yang dimiliki oleh koperasi dapat dipergunakan sebgai modal utama koperasi untuk bersaing dalam perdagangan bebas, potensi tersebut akan membentuk keunggulan kompetensi secara alamiah.
3.     Apa yang anda ketahui tentang koperasi syariah !
Jawab : 
Menurut yang saya ketahui bahwa Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah itu sendiri adalah suatu badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Tujuan Koperasi Syariah sendiri itu untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.