Nama Anggota :
1. Annisa
Auliarani (10215857)
2. Aprilia Yunita (10215921)
3. Ariska
Damayanti (11215020)
4. Nur
Amalita Syafira (15215168)
5. Sri
Soundayah (16215674)
Prinsip – prinsip Etika
Bisnis
Secara
umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis
memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan
dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip-prinsip etika bisnis
tersebut sebagai berikut:
1.
Prinsip
Otonomi
Yang dimaksud prinsip otonomi adalah bahwa
perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan
dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Misalnya
perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi
perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang
diembannya dan tidak bertentangan dengan pihak lain. Otonom disini lebih
diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar
pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai
prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan
sebagai kelembagaan.
Keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan
sesuai atau sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu.
Oleh karena itu orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu
saja norma dan nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang
dilakukan itu adalah sesuatu yang baik.
2.
Prinsip
Kejujuran
Nilai kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar
dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil
dengan gemilang jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan,
konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis
ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasar kejujuran ini
terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Jika prinsip kejujuran
terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola
perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis inidijalankan dengan
prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
3.
Prinsip
Tidak Berniat Jahat
Bisnis didirikan dengan maksud untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat konsumen dan masyarakat umumnya. Ini merupakan
komitmen yang umum berlaku bagi para pelaku bisnis. Dari komitmen ini tentunya
niatan yang ada pada setiap pelaku bisnis terhadap stakeholder adalah untuk maksud-maksud mencapai tujuan yang baik
dan positif. Tidak sedikit terlintas niatan untuk maksud-maksud jahat kepada
masyarakat. Prinsip ini justru akan dapat menyelamatkan perusahaan sebab
betapapun tersembunyinya niat jahat (seandainya terbetik didalamnya) lama
kelamaan akan terkuak juga dimata masyarakat. Kondisi seperti inilah yang akan
menjerumuskan perusahaan.
4.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur
bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan konstribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasikan kedalam stakeholder oleh karena itu semua pihak ini harus mendapat akses
positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini
pada bisnis. Tolak ukur yang dipakai menemtukan atau memberikan kelayakan ini
sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan
umum.
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Demikian
pula prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah
dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu
diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut
agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Contohnya, upah
yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama
sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif,
serta dapat dipertanggung jawabkan.
5.
Prinsip
Hormat Pada Diri Sendiri
Pengertian prinsip ini merupakan prinsip tindakan
bisnis yang dampak nya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Aktivitas
bisnis tertentu kemasyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan.
Jika bisnis memberikan konstribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu
masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka
masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Jika para
pengelola perusahaan ingin memberikan respect kehormatan terhadap perusahaan,
maka lakukan respect tersebut terhadap para pihak yang berkepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan
oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk
memberikan respect kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perushaaan.
Dengan demikian, pasti para pihak ini akan membetikan respect yang sama
terhadap perusahaan.
Di samping 5 prinsip diatas, dalam
menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan, antara
lain adalah:
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Penerapan etika bisnis sangat penting
terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus
dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing
ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM,
Manajemen, Modal dan Teknologi.
Referensi :
1. Untung,
Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis.
Yogyakarta : CV ANDI OFFSET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar